BIDANG PENELITIAN
Unit Kerja : Bidang Penelitian Bappeda Kabupaten Rejang lebong
Nama Jabatan : Kepala Bidang Penelitian
Tugas Pokok
1. Melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan Penelitian, Pelaporan, Evaluasi dan Pembangunan Sistem Perencanaan
2. Melakukan perencanaan pembangunan dibidang Kependudukan dan Catatan Sipil serta Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana serta urusan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat
Fungsi :
1. Menyiapkan Bahan untuk perumusan kebijaksanaan kegiatan penelitian untuk Pembangunan Daerah;
2. Melakukan dan atau mengkoordinasikan penelitian pengembangan system perencanaan Data, Pelaporan dan Evaluasi serta mengadakan Kerjasama penelitian dan lembaga-lembaga penelitian lainnya.
A. SUB BIDANG PENGEMBANGAN SISTEM PERENCANAAN
Unit Kerja : Bidang Penelitian Bappeda Kabupaten Rejang lebong
Nama Jabatan : Kepala Sub Bidang Pengembangan Sistem Perencanaan
Tugas Pokok
1. Melaksanakan kegiatan Inventarisasi usulan program serta melakukan analisa, penilaian kelayakan usulan untuk dijadikan Rencana Program Pembangunan Daerah
2. Melakukan perencanaan dibidang Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat
Fungsi :
Menginventarisasi usulan program, menganalisa usulan program, menilai kelayakan usulan untuk dijadikan Rencana Program Pembangunan Daerah
Uraian Tugas :
1. Menghimpun data sekunder usulan program dari Desa-Kelurahan, Camat, Tokoh Masyarakat, LSM dalam rangka penjaringan usulan dari bawah.
2. Memfasilitasi pertemuan antar Camat, Tokoh Masyarakat, LSM dengan Dinas-Instansi sebagai unit kerja pemerintah Kabupaten.
3. Menghimpun usulan-usulan program melalui Bidang lain dalam lingkup Bappeda
4. Menghimpun informasi yang mendasari usulan sebuah program
5. Menyusun kriteria penentuan prioritas atas sejumlah program dari satu Sub. Bidang
6. Merumuskan urutan prioritas program bersama mitra kerja
7. Menyusun usulan rencana, rencana prioritas dan rencana defenitif kebijakan pembangunan
8. Menyusun juklak / juknis penyusunan usulan rencana
9. Mengembangkan Sumber Daya Manusia Perencanaan Kabupaten
10. Memfasilitasi pembahasan rencana kerja proyek
11. Melaksanakan tugas-tugas lain dari Kabid
B. SUB BIDANG PENELITIAN DAN EVALUASI
Unit Kerja : Bidang Penelitian Bappeda Kabupaten Rejang lebong
Nama Jabatan : Kepala Sub Bidang Penelitian dan Evaluasi
Tugas Pokok
1. Mempersiapkan bahan perumusan kebijaksanaan kegiatan penelitian untuk perencanaan pembangunan didaerah;
2. Melakukan dan atau mengkoordinasikan penelitian, mengadakan kerjasama Penelitian dengan lembaga-lembaga lain, pengumpulan data, analisa, penilaian dan menyusun laporan dan evaluasi hasil pelaksanaan pembangunan di daerah;
3. Melakukan perencanaan dibidang Kependudukan dan Catatan Sipil, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana
Fungsi :
1. Mempersiapkan bahan rumusan kebijakan kegiatan Penelitian untuk Perencanaan Pembangunan di daerah
2. Melakukan dan atau mengkoordinasikan Penelitian serta mengadakan kerjasama Penelitian dengan lembaga-lembaga lain.
Uraian Tugas :
1. Mengindentifikasikan masalah-masalah uang perlu dikaji lebih mendalam melalui kegiatan penelitian
2. Mencari informasi hasil penelitian terhadap masalah yang sama ditempat lain
3. Menginventarisir rencana Penelitian dari lembaga-lembaga Penelitian yang ada di Propinsi Bengkulu
4. Menyusun Rencana Penelitian dan Studi Evaluasi Proyek Pengembangan untuk Tahun berjalan
5. Mengadakan kerjasama Penelitian dengan pihak Lembaga Penelitian
6. Menghimpun dan mempublikasikan risalah-risalah hasil penelitian
7. Mencari/menghimpun ketentuan dan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian
8. Menjalin komunikasi dengan Badan-Badan Penelitian Lokal, Nasional dan Internasional
9. Menyajikan telaah staf berdasarkan data hasil, kajian/penelitian atas masalah-masalah daerah sebagai bahan pengambilan keputusan
10. Menghimpun dan mempublikasikan data statistic tahunan Kabupaten, melalui media cetak dan digital
11. Menghimpun dan mengentri data pokok secara berkala melalui kerjasama dengan unit kerja lain
12. menganalisis dan menginterpretasi data bersama Sub. Bidang terkait
13. Menyampaikan informasi hasil interpretasi data kepada Kepala Bappeda
14. Menyusun data Back-Up dari bidang-bidang
15. Menginventarisir (non statistic) untuk kepentingan kebijakan
16. Menghimpun laporan relaisasi fisik dan keuangan proyek / kegiatan pembangunan (Belanja Modal) Kabupaten
17. Menghimpun hasil monitoring dari Sub. Bidang lain dalam lingkup Bappeda
18. Menghimpun dan menyusun laporan-laporan Bulanan, Triwulan dan Akhir Tahun pelaksanaan pembangunan Kabupaten
19. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar