Dengan berlakunya UU No. 15 Tahun 2010 tentang susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Rejang Lebong maka diberi wewenang Daerah Tingkat II untuk melaksanakan tugas membantu Bupati dalam penyelengaraan Pemerintah Daerah bidang Perencanaan Pembangunan Daerah Rejang Lebong.
Untuk meningkatkan dan menetapkan kesejahteraan rakyat maka Pemerintahan Daerah Tingkat II diberikan suatu kewajiban untuk membangunan Daerah dalam arti memberikan kebijakan anggota. Perekonomian dapat berjalan dan berkembang dengan pesat. Dalam UU No. 04 Tahun 1967 yang berlangsung memberikan wewenang dan kekuasaan kepada Daerah Tingkat II untuk mengelola perekonomian rumah tangga pemerintahan daerahnya sendiri juga terdapat dalam peraturan pemerintah No. 25 Tahun 2000 tentang kewewenangan pemerintah, dan kewewengan Provinsi sebagai Daerah Otonomi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar